SERANG – Bagaikan keledai jatuh di lubang yang sama, itulah pepatah yang tepat menggambarkan nasib TL (42), pengedar sabu di Kota Serang.
Belum genap setahun ia menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga, warga Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu kembali harus menghuni hotel prodeo.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan, TL sebelumnya dihukum 5 tahun penjara. Alasan kebutuhan ekonomi memaksanya kembali menjalani bisnis haram tersebut.
Berbekal informasi dari warga, personel Satres Narkoba Polres Serang menangkapnya dan mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang didapat dari bandar berinisial AB.
Tersangka TL ditangkap di sebuah kontrakan di Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (29/4/2024).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana menangkapp tersangka dan menemukan barang bukti sabu. Tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Tersangka TL mengakui kembali melakukan bisnis haram sejak Januari kemarin.
Polisi kemudian masih melakukan pengembangan dan memburu AB (DPO) pengedar narkoba yang ditemui disekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh tersangka TL.
Atas perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (you/Red)