Beranda Hukum Residivis Penadah Motor Curian Asal Kabupaten Serang Divonis 3 Tahun Penjara

Residivis Penadah Motor Curian Asal Kabupaten Serang Divonis 3 Tahun Penjara

Entis usai mendengarkan putusan pengadilan. (Audindra/bantennews)

KAB. SERANG – Entis Sutisna, warga Padarincang, Kabupaten Serang, harus mendekam di balik jeruji selama 3 tahun penjara. Ia divonis lantaran menjadi terdakwa kasus penadahan motor curian. Ini merupakan vonis keduanya karena sebelumnya ia juga pernah dipenjara terkait perkara serupa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim, Dessy Darmayanti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/12/2024) kemarin.

Entis terbukti melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan. Vonis hakim juga selaras dengan tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam pertimbangan mengenai keadaan memberatkan, hakim mengatakan kalau perbuatan Entis berpotensi meresahkan masyarakat serta dirinya juga pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan untuk hal meringankan yaitu dirinya mengakui perbuatannya.

Entis yang tidak diwakili kuasa hukum kemudian menyatakan dirinya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Terima yang mulia,” Jawab Entis.

Dalam dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dengan nomor perkara 728/Pid.B/2024/PN SRG, disebutkan bahwa perkara yang menjerat Entis bermula pada Mei 2024 lalu ketika Arifulloh (terdakwa pencurian motor) meminjam motor Honda Scoopy milik Rianti dengan alasan akan mengambil uang di ATM.

Tapi, motor itu malah dijual Arifulloh kepada Achmad Zaenal Solihin dengan harga Rp3,5 juta. Achmad kemudian menghubungi Entis dan menawarkan motor yang baru saja ia beli dengan harga Rp5,5 juta. Entis yang tertarik kemudian mencoba menawar, tapi setelah bernegosiasi akhirnya harga Rp5,5 juta disepakati.

“Terdakwa tertarik untuk membeli satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver tahun 2023 nomor polisi A 2557 ID, Nomor rangka : MH1JM0319PK160030, Nomor mesin : JM03E1162580 dikarenakan kondisi sepeda motor yang masih bagus dan harganya murah meskipun tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  Maling Motor Bacok Warga Cikeusal Serang

Akibat peristiwa tersebut, korban Rianti akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp19,5 juta.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News