SERANG – Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap residivis pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 22.30 Wib.
“Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Cilegon dengan barang bukti 2 linting ganja kering ada dalam penguasaannya,” kata Kasat Narkoba Polres AKP Shilton.
Ia menjelaskan tersangka OR (56), berdomisili di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, ternyata sudah 3 kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba. “Tidak jera, pasca keluar penjara OR malah terus bermain narkoba,” ujarnya.
Kemudian pasca penangkapan di jalan, penyidik melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di Kecamatan Purwakarta, Cilegon. Lalu penyidik menemukan 1 plastik ganja kering dengan berat 6 gram lebih pada kantong celana pendek. “Selain ganja, juga disita 1 unit hp dari tas yang digunakan untuk bertransaksi narkoba,” ujarnya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memastikan bahwa personel Satnarkoba akan terus mengejar pelaku dan menggunakan pasal dengan hukuman berat bagi residivis. “Satu DPO narkoba inisial KN akan terus kami kejar dan tersangka OR dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.(Dhe/Red)