Beranda Hukum Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

Satuan reserse narkoba Polres Cilegon menangkap residvis berinisial NP (30) Kamis (20/10).
Satuan reserse narkoba Polres Cilegon menangkap residvis berinisial NP (30) Kamis (20/10).

Cilegon – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itu tepat mrnggambarkan pelarian NP. Satuan reserse narkoba Polres Cilegon menangkap residvis berinisial NP (30) Kamis (20/10). Kasat Reserse narkoba AKP Shilton membenarkan hal tersebut.

“Benar bahwa petugas telah menangkap NP (30) diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” ucap Shilton, Minggu (6/10/2022).

Penangkapan bermula saat Operasi Antik Maung 2022 di Lingkungan Baru Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Polisi yang sebelumnya tengah memburu NP menangkap residivis itu dan melakukan penggeledahan menemukan sabu dalam 3 bungkus plastik bening berat 30,14 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

Lebih lanjut Shilton mengatakan akan segara menangkap NA (DPO). “Untuk DPO pelaku NA akan kami cari hingga berhasil,kami menghimbau kepada pelaku NA agar menyerahkan diri,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut pelaku NP (30) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News