Beranda Hukum Residivis Curanmor di Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

Residivis Curanmor di Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

Hendri usai mendengarkan tuntutan di PN Serang. ( Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut terdakwa Hendriawan alias Hendri dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa diketahui merupakan residivis pencurian motor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendriawan alias Hendri dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Kejari Serang, Putri Khairunisa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (6/12/2024).

Di depan Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, Putri mengatakan bahwa Hendri terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hendri diketahui pernah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa yaitu pencurian motor. Yang pertama dirinya divonis 1,8 tahun dan kedua divonis 3 bulan penjara.

“Saya bosen sama kamu, dulu pas vonis sebelumnya juga saya kan hakimnya. Terus sekarang alasannya apa? Kamu mau bilang menyesal? Tapi diulangi terus,” kata Dessy.

Mendengar omelan hakim, Hendri hanya tertunduk diam dan tertunduk lesu.

Diketahui dalam dakwaan, perkara yang kini menjerat Hendri terjadi pada 20 April 2024 lalu di halaman Ruko Perumahan Lebak Indah Griya Asri, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hendri bersama rekannya Suharni (DPO) mencuri motor Honda Beat milik korban bernama Rindu Marbun.

“Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik saksi Rindu Marbun tersebut dengan menggunakan kunci letter T sampai mesin motor tersebut menyala lalu membawanya pergi,” tulis dakwaan.

Motor itu lalu dijual oleh Suharni seharga Rp3,8 juta. Hendri lalu diberi bagian sebesar Rp1,9 juta. Akibatnya Rindu mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News