KAB. SERANG – Seorang pria berinisial AF (32) nekat mencuri mobil Honda Brio milik temannya sendiri. Pelaku yang merupakan residivis ini juga menodongkan senjata tajam (sajam) kepada korban di gang yang tak jauh dari rumah keduanya di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kejadian berawal ketika pelaku bersama korban dan ketiga temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah masing-masing pada Minggu (13/11/2022). Saat di kendaraan, pelaku terlebih dahulu mengambil dompet korban yang berisi STNK mobil dan uang senilai Rp800 ribu. Kemudian dompet tersebut dibuang di tengah jalan.
Tak lama kemudian, kelimanya sampai di depan gang yang tidak jauh dari rumah mereka. Pelaku langsung menghampiri dan menodongkan pisau ke korban berinisial KI (20) yang baru saja turun dari mobil.
“Sambil menodongkan pisau meminta agar korban menyerahkan kunci mobil,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan melalui keterangannya pada Sabtu (19/11/2022).
Korban serta ketiga temannya pun tidak bisa melawan dan hanya bisa pasrah ketika Honda Brio nopol A 1483 EF milik korban dibawa kabur lantaran takut dilukai oleh pelaku yang memang diketahui memiliki catatan hitam di kampungnya.
“Korban bersama 3 temannya lebih memilih pasrah kendaraannya dibawa kabur. Setelah itu, korban mengadu kepada orangtuanya dan selanjutnya pada Kamis (14/11/2022) melapor ke Mapolsek Ciruas,” jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dapat mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku diamankan pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Ia juga dua kali dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat petugas menangkapnya.
“Pelaku berhasil kita amankan di pintu masuk Pelabuhan Merak saat akan melarikan ke wilayah Sumatera. Bersama kendaraan korban, pelaku segera diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Hasan.
Pelaku yang diketahui sebagai anak dari tokoh di Kecamatan Ciruas ini sebelumnya pernah dipenjara 2 kali terkait kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau 363 tentang perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Nin/Red)