CILEGON – Tim Satresnarkoba
Polres Cilegon menangkap residivis bandar sabu berinisial ML (36). Bandar narkoba tersebut ditangkap di perumahan cluster Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
ML merupakan residivis yang bebas tahun 2019 setelah menghuni Lapas Tangerang selama 4 tahun dalam kasus yang sama. Tidak kapok, ia kembali menjalankan profesinya sebagai bandar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.08 gram yang disembunyikan di dalam handphone.
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu selama 3 tahun.
Sejumlah aset yang disita diantaranya, sebuah rumah di Perum Pesona Cilegon, 1 unit mobil, 2 unit motor, uang dibeberapa rekening, perhiasaan, furniture rumah serta peralatan elektronik.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton, Rabu (11/8/2021).
Kasatresnarkoba AKP Shilton menambahkan tersangka ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan studio musik pada akhir Juli kemarin.
Tersangka diketahui membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp70 juta dari bandar seorang bandar di Jakarta. Hanya saja, pembelian barang haram tersebut dilakukan oleh kaki tangan berinisial J (DPO).
“Selain ditugaskan belanja sabu, J bersama IB (DPO), juga membuat paketan kecil serta menyimpan di titik titik yang sudah ditentukan yang hanya diketahui oleh si pemesan barang,” terang Shilton.
(You/Red)