Beranda Hukum Resedivis Curanmor Sembunyi Diko di Kontrakan Diciduk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Resedivis Curanmor Sembunyi Diko di Kontrakan Diciduk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 pelaku resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor - foto istimewa

SERANG – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 pelaku resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Jumat (11/2/2022).

Tim Resmob yang di pimpin IPTU Andi Kurniady Eka bersama anggota Resmob Ditreskrimum Polda banten berhasil mengamankan 2 pelaku resedivis Curanmor di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seoarang rekannya berinisial S.

“Dari hasil tersebut kemudian tim Resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” ujar Kombes Pol Ade Rahmat dalam keterangannya.

AKBP Ade Rahmat mengatakan tim Resmob membawa kedua pelaku ke Posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan selanjutnya akan di serahkan ke penydik Ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” kata dia.

(Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News