Beranda Hukum Resahkan Masyarakat, Satreskrim Kota Tangerang Bekuk Bandit Jalanan

Resahkan Masyarakat, Satreskrim Kota Tangerang Bekuk Bandit Jalanan

Enam bandit jalanan berhasil diringkus Tim Opsnal Unit VI Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Kota Tangerang. (Wahyu/bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Enam bandit jalanan berhasil diringkus Tim Opsnal Unit VI Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Kota Tangerang. Keenam bandit jalanan yang meresahkan masyarakat ini ditangkap di 3 lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah.

“Dua dari enam tersangka atas nama Hasanudin dan Tinggal terpaksa diambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Alif saat jumpa press di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (13/2/2019).

Tersangka Hasanudin (39), warga Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang bersama kelompoknya, kata Kapolres, merupakan DPO kasus perampasan motor (begal) yang kerap menggunakan senjata api dorlock. Hasanudin bersama Irvan (20) dan Hipni (24) diketahui merampas motor Honda Beat A 3253 XG yang dikendarai Achmad Tarkim (33) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (23/1/2019).

“Ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/2/2019) lalu, oleh Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Edi Riyadi. Dari ketiga tersangka, didapat 7 unit motor, 4 kunci T serta 5 mata kunci T, senjata api dorlock jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 9 mm,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Gogo Galesung.

Untuk dua tersangka lainnya, lanjut Kapolres, adalah Samsudin alias Rian Acu yang merupakan tersangka kasus pemerasan dan Tinggal alias Roni, tersangka kasus pencurian motor. Keduanya ditangkap Tim Resmob Unit VI di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Cikupa dan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/2/2019) dan Senin (4/2/2019).

Tersangka Samsudin melakukan aksi pemerasan terhadap Arif Hidayat dan Holki saat korban ngobrol di kawasan pergudangan Bizlink, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 20.00. Tersangka bersama rekannya memaksa korban untuk menyerahkan uang dan handphone, karena diancam, Arif akhirnya menyerahkan HP nya dan pelaku langsung kabur.

Baca Juga :  51 Pegawai KPK Tidak Lolos Layak Diberhentikan

“Korban dan temannya berusaha mencari pelaku dan dan menemukan motor yang ditumpaki para pelaku sedang melaju perlahan. Korban memepet pelaku dari arah sebelah kanan, tiba-tiba pelaku yang dibonceng menendang korban hingga terjatuh, kemudian korban berteriak begal,” ujar Sabilul.

Pada saat itu, Tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah tengah melakukan observasi lapangan mendengar teriakan korban. Setelah mendapat laporan Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka.

“Kedua tersangka diamankan ke mapolres berikut barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, Tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah juga berhasil meringkus Tinggal alias Roni, pelaku curanmor spesialis motor parkiran. Terakhir tersangka menggasak motor milik Nursamad, di areal pesawahan di Kampung Daon Pintu, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabaupaten Tangerang pada Kamis (17/1/2019) lalu.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Mauk pada Senin (4/2/2019) sore. Karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa ditembak pada betis kanan. Dari tersangka Tinggal, didapat barang bukti motor Yamaha Vega ZRD,” terang Kapolres. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News