KAB. SERANG – Menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat aktivitas perjudian di lingkungannya, petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan mengamankan dua pemuda yang kedapatan tengah bermain judi remi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AR (25) dan RI (22), sementara dua lainnya, EK dan ME, berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) malam lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan sekelompok pemuda kerap melakukan perjudian di sekitar permukiman mereka.
“Sudah sering diingatkan, tapi mereka tetap bermain dengan alasan iseng. Warga merasa terganggu dan akhirnya melapor,” ungkap Entang, pada Rabu (23/4/2025).
Tim Reskrim langsung menuju lokasi yang berada di belakang salah satu rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, beberapa pelaku mencoba kabur, namun dua orang berhasil diamankan.
Dari lokasi kejadian, kata Entang, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp680.000 ribu.
Lebih jauh, Entang menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk praktik perjudian tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi yang dapat meresahkan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku perjudian. Sesuai instruksi Kapolres, siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo