LEBAK – Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri (Rampas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Malingping, Selasa (8/4/2025).
Dalam aksi tersebut, massa aksi meminta agar pihak kepolisian bisa segera memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang semakin marak di wilayah Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Malingping.
Bahkan massa juga sempat membakar ban bekas di depan Polsek Malingping.
Koorlap aksi Dede Sobirin mengatakan, warga sangat resah dengan semakin maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer yang dijual bebas di wilayah Malingping.
“Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat yang berbahaya. Dan sudah lama beredar di wilayah Malingping, bukan malah membiarkannya,” kata Dede Sobirin dalam orasinya.
Ia mengungkapkan, warga sudah sangat kecewa kepada aparat penegak hukum yang diduga telah membiarkan para terduga pengedar obat-obatan tanpa izin yang masih berkeliaran.
Padahal, sebelumnya pelaku pengedar tersebut sudah diamankan oleh warga dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar di Kecamatan Malingping. Karena merusak generasi anak bangsa.” ujarnya.
Ia menyayangkan, sikap Polsek Malingping atas dugaan ketidak profesionalnya dalam menangani kasus tersebut.
“Berdasar informasi yang berseliweran dari medsos peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di Desa Cilangkahan. Pada saat tertangkap warga pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan. Bahkan mengakui perbuatannya namun tidak ditahan, dalihnya tidak cukup barang bukti,” imbuhnya.
Massa menuntut Polsek Malingping segera mengusut tuntas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di Lebak Selatan. Menuntut Kapolsek Malingping untuk mundur dari jabatannya, serta menuntut Kapolres Lebak mengevaluasi semua jajaran di Polsek Malingping.
“Bilamana tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menjelaskan, terkait adanya isu yang tengah berkembang mengenai peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah Kecamatan Malingping. Pihaknya akan menindak dengan tegas.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan yang aksi, bahwa dari awal Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki sudah menyatakan perang terhadap narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak,” ucap Malik.
Ia mengatakan, adapun terkait persoalan peredaran obat-obatan tanpa ijin edar seperti Tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Di mana dalam 435 perkara tersebut jika ditindak haruslah ada unsur mengedarkannya.
“Pihak kepolisian tidak serta merta asal menangkap, kita mempunyai prosedur yang harus ditempuh, seperti unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada barang bukti sebagai pengedar,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait yang menyangkut dengan adanya oknum anggota kepolisian yang bermain atau membekingi bandar obat-obatan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Jika rekan-rekan mempunyai data nama-nama oknum polisi yang terlibat bisa menyampaikannya, dan kami akan langsung melaporkannya kepada Propam untuk segera di tindak,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd