JAKARTA – Koalisi Pemilu Bersih menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam pesta demokrasi tahun 2024. Temuan itu berdasarkan pemantauan di 10 daerah yakni Aceh, Banten, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu di antaranya, netralitas pejabat atau aparatur negara dan desa serta profesionalitas penyelenggara. Kemudian politik uang hingga manipulasi atau penggelembungan suara.
Temuan itu berdasarkan pantauan 20 pemantau terlatih dan media monitoring yang dilakukan oleh koalisi. Selain itu, catatan dugaan kecurangan Pemilu turut dilaporkan oleh masyarakat melalui kanal kecuranganpemilu.com
Indikasi penggelembungan suara Pilpres di dalam SIREKAP terdapat di 145 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota di 16 provinsi. Data ini merupakan hasil pemantauan dari 14-19 Februari 2024.
Seperti yang ditemukan di TPS 1 Glumpang Tutong, Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, terdapat ketidaksinkronan data antara C1dengan SIREKAP. Di mana adanya hasil perhitungan suara salah satu paslon tertinggi diubah menggunakan tipe-ex kemudian terjadi penggelembungan suara ke paslon.
“Kita tidak bisa menyebut ini human error KPPS, ketika telah melakukan tindakan seperti ini melakukan perusakan terhadap form C1, itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana yang terdapat di UU Pemilu,” ujar Perwakilan Koalisi Pemilu Bersih, Hemi Lavo saat Konferensi Pers Catatan Kelam Pemilu, Kamis (22/2/2024).
Temuan lainnya yakni terkait hasil scan di SIREKAP banyak yang tidak sesuai serta tidak mampunya membaca foto C1 dengan baik dan akurat. Menurut pantauan di lapangan, ditemukan juga jumlah suara partai dan caleg tak sesuai dengan jumlah suara total perolehan.
Dugaan kecurangan Pemilu tak jauh dari netralitas. Dari hasil pemantauan sejak masa kampanye hingga pemungutan suara di 10 provinsi, pelanggaran paling banyak yakni menyangkut netralitas pejabat atau aparatur negara dan desa serta profesionalitas penyelenggara.
Sebanyak 34 persen temuan dugaan kecurangan mengenai netralitas berkaitan dengan netralitas Kepala Desa.
“Di mana diketahui Kepala Desa ini sepanjang Pemilu 2024 telah diduga memihak kepada salah satu calon tertentu bahkan terdapat beberapa adanya mobilisasi yang dilakukan salah satu pasangan calon kepada Kepala Desa tertentu untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ucap Hemi.
Di provinsi lainnya, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melakukan pemantauan di 7 wilayah selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Ketujuh daerah yang menjadi pemantauan yaitu Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Gorontalo, dan Lampung.
Perwakilan dari DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, dari pemantauan ditemukan pelanggaran seperti kampanye di masa tenang, APK yang masih bertebaran satu hari sebelum pencoblosan, kotak suara tak disegel hingga lokasi TPS yang tidak aksesibel dengan disabilitas.
“Menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara ternyata ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu,” kata Neni.
Neni menjelaskan, temuan lainnya yaitu berupa surat suara yang tertukar, rusak, kurang serta hilang. Lainnya, ditemukan surat suara yang sudah tercoblos di 8 TPS.
“Dari tujuh provinsi yang dilakukan pemantauan, temuan paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Oleh karenanya, berdasarkan sejumlah temuan di daerah pemantauan, Koalisi Pemilu Bersih mendorong adanya penataan serta audit terkait sistem Pemilu.
(Nin/Red)