CILEGON – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cilegon, Reno Yanuar mengapresiasi jalannya sidang paripurna yang mengagendakan pengumuman peresmian pemberhentian Walikota Cilegon masa jabatan 2016-2021, pada Senin (14/1/2019) ini.
Perhelatan paripurna tergolong cepat, hanya berselang sepekan setelah Pemkot Cilegon menerima Surat Pemberhentian Tetap Walikota pada Senin (7/1/2019) lalu. “Ya jelas harus lebih cepat dong, karena pembangunan ini banyak PR yang harus dibenahi. Apalagi banyak Plt (ASN) yang harus didefinitifkan, karena kita banyak program di RPJMD ini bagaimana bisa berjalan dengan baik,” ujarnya ditemui usai paripurna.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon ini meyakini, mekanisme pengisian jabatan Wakil Walikota pasca paripurna saat itu akan berlangsung cepat, sehingga Kota Cilegon memiliki pasangan kepala daerah. Namun pria yang digadang-gadang siap maju dalam bursa pengisian calon wakil walikota Cilegon ini belum mau berkomentar kaitan dengan upaya partainya untuk memenangkan suara di parlemen.
“Intinya kawan-kawan (Anggota DPRD Cilegon-red) itu sepakat dan memiliki keinginan adanya perubahan, ya supaya ada penyegaran di Kota Cilegon ini. Semoga semuanya dilancarkan, bulan Februari jabatan Wakil Walikota sudah terisi,” katanya.
Di bagian lain, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar menerangkan paripurna saat itu tidak secara otomatis memberhentikan Edi Ariadi dari jabatannya sebagai Wakil Walikota. Pengisian jabatan Wakil Walikota akan belum dapat dipastikan, lantaran proses itu baru mulai berjalan setelah adanya tanggapan Kementerian Dalam Negeri atas permohonan pelantikan Edi Ariadi sebagai Walikota dan pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota melalui Pemprov Banten.
“Nanti setelah Plt menjadi walikota, prosesnya harus ada rapat partai dulu, koalisi partai pendukung (pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada 2016), karena kan semua partai mengusung. Di sana nanti akan mengerucutkan dua nama calon (Wakil Walikota), barulah nanti disampaikan kepada pansus untuk diparipurnakan untuk memilih dari dua kandidat,” paparnya.
Fakih melanjutkan, mekanisme pemilihan Wakil Walikota Cilegon itu sendiri akan menjadi pembahasan di internal pansus sebelum akhirnya diparipurnakan. “Pansus akan membuat kesepakatan dulu. Apakah dalam paripurna itu akan divoting ataukah pemilihan secara tertulis,” jelasnya. (dev/red)