Beranda Hukum Rencana Sanksi ODOL di Jembatan Timbang Disoal Pengusaha Truk Banten

Rencana Sanksi ODOL di Jembatan Timbang Disoal Pengusaha Truk Banten

FGD DPD Aptrindo Banten membahas sanksi ODOL. (Foto : Gilang)

CILEGON – Kalangan pengusaha jasa transportasi angkutan yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten menyoal rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 134 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Utamanya menyangkut dampak dari penerapan aturan yang juga akan melakukan operasi dan penertiban terhadap truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension overload (ODOL) yang dipandang belum dibarengi dengan kesiapan infrastruktur yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat itu.

“Untuk muatan yang berlebih itu kan akan dikeluarkan dan disimpan di tempat penampungan, penampungannya saja belum ada, sedangkan muatan yang kita angkut itu kan bermacam macam. Belum lagi barang yang dikeluarkan, pemindahannya dan kalau sampai terjadi kerusakan, siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Pandi, salah seorang pengusaha dalam Forum Grup Diskusi DPD Aptrindo Banten di sebuah hotel di Kota Cilegon, Selasa (7/8/2018).

Menanggapi hal itu Kasi LLAJ Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, Tofan Muis mengatakan dapat memaklumi kekhawatiran kalangan usaha tersebut. Menurutnya penetapan sanksi muatan berlebih disesuaikan dengan jenis muatannya dan truk
yakni dengan adanya pemindahan muatan. Namun ia mengaku, upaya penertiban itu belum dapat diimplementasikan di tiga jembatan timbang di Banten.

“Ada jenis kendaraan yang tidak masuk dalam jembatan timbang. Yaitu angkutan B3, alat berat, mobil tangki dan angkutan peti kemas. Di Banten ini ada tiga jembatan timbang, kebetulan belum beroperasi. Seperti yang di Cikande yang lagi proses rehabilitasi, di Cimanuk yang rencananya 2019 baru akan ada perbaikan, dan di Batu Ceper yang belum selesai proses penyerahan P3B-nya dari daerah ke Kementerian,” katanya.

Dalam forum tersebut, kalangan usaha bersepakat menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada pemerintah yang antara lain yakni menunda penerapan ODOL dan meminta adanya revisi aturan tersebut, percepatan penyesuaian tarif kepada pemilik barang, perlindungan terhadap pengusaha angkutan, meminta petugas penegak aturan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas. Pengusaha bahkan mengancam akan mogok beroperasi pada 14 Agustus mendatang bila tuntutan itu diabaikan.

Selain terkait beban biaya atas muatan berlebih yang dipindahkan, di kesempatan itu pengusaha juga bahkan menyoal sanksi pemotongan dimensi kendaraan yang berlebih lantaran dianggap sebagai pemicu kerusakan infrastruktur jalan di Banten. Selain dianggap memberatkan, pengusaha juga merasa terancam dirugikan mengingat saat proses pemotongan yang mengakibatkan truk otomatis tidak dapat beroperasi.

“Kita tidak menolak, cuma keberatan. Kenapa? Karena ini diterapkan secara sekaligus dan tidak bertahap. Muatannya dikurangi, mobilnya ditilang, dicat semprot, dipotong. Memang diakui, kalau kendaraan kita terutama yang dari pelabuhan itu (muatannya) lebih dari 100 persen semua dan banyak yang dimensinya berlebih, dan dump truck kita banyak yang over dimensi. Cuma yang kita khawatirkan, kita kan lagi mengajukan permohonan revisi JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan), dipastikan dulu, jangan sampai nanti berubah-ubah,” kata Ketua DPD Aptrindo Banten, Syaiful Bahri.

Lebih jauh menurut Syaiful, desakan adanya percepatan penyesuaian tarif kepada pemilik barang menjadi kekhawatiran lain mengingat persoalan regulasi yang cenderung dianggap enteng oleh pemilik barang.

“Masalahnya juga kan dengan pemilik barang (isi muatan) ini, ada yang bilang udah muat saja dulu, nanti kalau di jalan ada ini (tilang), ngga apa-apa kita bantu. Nah, persoalannya juga kan ngga semua pemilik barang yang mendukung, kadang kita yang dibebankan, ini kan ngga fair. Apa kita juga mau terus kucing-kucingan waktu ngangkut barang?,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News