Beranda Hukum Remaja di Tangerang Peras Korban dengan Foto Syur

Remaja di Tangerang Peras Korban dengan Foto Syur

TANGERANG – Tim Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku pemerasan berinisial TF (19), di jalan Kemuning, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan, bahwa Polsek Pasar Kemis telah menangkap TF di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Edy menjelaskan, sebelumnya pada Senin (18/2/2019) lalu terlapor mengirim pesan singkat kepada pelapor dengan meminta uang sebesar Rp1.000.000. Pelaku mengancam, apabila pelapor tidak memberikan terlapor akan menyebarkan foto yang tidak senonoh, kepada orang lain. Sehingga pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 19.15 WIB pelapor memberikan uang sebesar Rp400.000.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa diperas dan tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis,” jelas Edy kepada awak media, Kamis (21/2/2019).

Edy kembali menjelaskan, kemudian tim Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak dan mengamankan seorang laki-laki. Adapun ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasarkemis guna pengusutan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp400.000 , 1 buah handphone merek Samsung J1 warna hitam,” ujarnya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman sesuai pasal 368 KUHP,” tambah Edy. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News