JAKARTA – Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan mulai dilaksanakan mulai 8 Februari. Pemerintah dalam rekrutmen kali ini akan memprioritaskan pekerja-pekerja instansi yang sudah mengabdi (honorer).
Formasi yang akan dibuka pada rekrutmen kali ini yakni tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin melalui keterangan tertulis yang dikutip sindonews.com, Rabu (6/2/2019).
Sebelumnya, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, (3/2/2019), para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.
Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun karena mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Terpisah, Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) hingga Senin (4/2) telah menetapkan 21.359 Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018.
“Jumlah tersebut merupakan bagian penyelesaian dari usulan penetapan NIP sebanyak 23.822 peserta yang masuk ke BKN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.
Usulan tersebut berasal dari 34 instansi pusat dan 56 instansi daerah. Proses penetapan NIP ini akan berlangsung hingga batas waktu penyampaian berkas NIP CPNS 2019 pada akhir Februari mendatang.
Ridwan menambahkan, setiap CPNS yang sudah mendapatkan NIP harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun, yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS. (Red)