SERANG – FH (18), seorang mucikari ditangkap polisi karena memperdagangkan dua wanita di bawah umur asal Rangkasbitung (Kabupaten Lebak) dan Bandung (Kabupaten Serang). FH ditangkap di salah satu tempat panti pijat plus-plus di daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kedua korban berinisial AF (14) dan NA (14). Mereka dirayu untuk bekerja di salah satu panti pijat di daerah Bogor dan dipaksa oleh pelaku untuk melayani pria hidung belang.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban pada 4 November 2019 lalu.
“Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat di daerah Bogor, namun dia tidak memberitahu bekerja di panti pijat plus-plus atau sebagai PSK. Pelaku asal Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).
Kemudian mereka bertiga berangkat dari Stasiun Rangkasbitung ke Bogor menggunakan kereta commuter line pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu. Setiba di lokasi mereka diperkenalkan kepada pemilik panti pijat tersebut dan diberikan kaos pendek dan celana pendek dan melayani lelaki hidung belang.
Sementara, uang keuntungan dari hasil melayani laki-laki hidung belang langsung dikuasai oleh pelaku FH dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
“FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (You/Red)