SERANG – Kasus konfirmasi atau kasus positif di Provinsi Banten hari ini, Selasa (13/7/2021), kembali memecahkan rekor sebanyak 2.051 kasus. Mirisnya, dari jumlah tersebut, 1.699 merupakan pasien dalam perawatan, sedangkan sisanya 369 pasien dinyatakan sembuh dan 13 orang meninggal.
Untuk kasus kumulatif Covid-19 di Provinsi Banten saat ini sebanyak 73.529 kasus, dengan rincian 12.185 pasien dirawat, 59.514 pasien sembuh dan 1.830 orang meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, seiring peningkatan kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota mengakibatkan bed occupancy rattio (BOR) ICU dan isolasi hampir mencapai 100 persen. Berdasarkan data 13 Juli 2021 pukul 13.00 WIB, BOR ICU saat ini sudah mencapai 92,72 persen, dimana dari total 426 tempat tidur ICU hanya menyisakan 31 tempat tidur.
“Untuk BOR tempat tidur isolasi di rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 saat ini sudah mencapai 90,99 persen. Atau dari 4.218 tempat tidur, 3.838 sudah terpakai dan hanya menyisakan 380 tempat tidur saja,” kata Ati.
Untuk BOR rumah singgah, lanjut Ati, saat ini sudah mencapai 89,29 persen. “Kapasitas rumah singgah saat ini tinggal menyisakan 162 tempat tidur dari total 906 tempat tidur,” katanya.
Mengenai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Ati menilai hal itu sangat penting dilakukan dalam menekan mobilitas masyarakat. Walaupun di sisi lain PPKM Darurat itu belum memberikan dampak yang signifikan.
“Namun PPKM Darurat penting untuk terus dilakukan dalam menekan mobilitas masyarakat.
Karena untuk menekan penularan varian delta harus dapat menekan mobilitas masyarakat sampai 50 persen,” ucapnya.
Saat ditanya apakah sudah ada evaluasi PPKM Darurat di Banten, Ati mengaku, hal itu akan dilakukan setelah 14 hari pemberlakuan kebijakan tersebut.
“PPKM Darurat (akan) terevaluasi apakah memberikan dampak terhadap penurunan kasus dihitung 14 hari setelah diberlakukannya ppkm darurat,” ujarnya.
Sementara, untuk zona penyebaran Covid-19 di delapan kabupaten/kota juga mengalami perubahan. Dari sebelumnya empat wilayah masuk zona merah kini hanya menyisakan tiga wilayah zona merah yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sebelumnya masuk dalam zona merah saat ini masuk dalam zona oranye, bersama Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Untuk Kabupaten Pandeglang yang semula masuk dalam zona oranye saat ini masuk dalam zona kuning.
Terkait hal tersebut, Ati menambahkan, selama pemberlakuan PPKM Darurat se Jawa-Bali dari delapan kabupaten/kota, baru Kota Tangsel yang sudah mengalami penurunan kasus di atas 30 persen.
“Namun tetap perlu terus ditingkatkan penurunan mobilitasnya sampai dengan 50 persen. Oleh karena itu sejak Senin Tangsel yang awalnya zona merah menjadi oranye,” pungkasnya. (Mir/Red)