SERANG – Polda Banten bersama Polres Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng RT 01 RW 01 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (26/8/2019) siang.
Demi keamanan, petugas melakukan rekontruksi di Gedung Polres Serang Kota. Dalam rekontruksi tersebut tersangka Samin (29) melakukan 28 adegan.
Dengan pengawalan petugas kepolisian, Samin melancarkan adegan demi adegan dengan lancar.
Diamana dalam salah satu adegannya Samin kepergok korban saat masuk ke dalam rumah. Sehingga tersangka membabi buta memukul para korban satu persatu hingga akhirnya dua diantara korban tewas.
“Demi keselamatan yang keamanan, yang bersangkutan, kita tempatkan di sini. Tidak mengurangi makna dari pada kejadian yang sebenarnya. Karena ini adalah gambaran terhadap apa yang terjadi. Dalam rekontruksi tadi ada sebanyak 28 adegan, ” kata kabid Humas Polda Banten Kombes Edi Sumardi di sela-sela rekontruksi.
“Sampai saat ini ancaman sih tidak ada, cuman kan kita secara psikologis bisa merasakan suasana kebatinan keluarga. Khususnya warga sekitar terhadap perstiwa yang belum lama terjadi. Berhubung rekontruksi itu perlu untuk memberikan keterangan atas peristiwa yang terjadi,” terangnya melanjutkan.
(Dhe/Red)