KAB.SERANG – Proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Serang yang berlangsung pada 27 November 2024, besok, Sabtu (30/11/2024), memasuki tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Berdasarkan informasi, saat ini, seluruh kotak suara dari setiap desa telah dikumpulkan di tingkat kecamatan dan akan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Teknis, Muhammad Asmawi menjelaskan, bahwa setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung pada 30 November hingga 1 Desember. Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses ini ke rapat rekapitulasi tingkat kabupaten,” kata Asmawi saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (29/11/2024).
Asmawi memastikan bahwa proses Pilkada Kabupaten Serang 2024 berjalan lancar tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Semua berjalan lancar, tidak ada PSU,” katanya.
Lebih lanjut, Asmawi mengungkapkan, tahapan perhitungan suara Pilkada akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kecamatan hingga kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil rekapitulasi akan diteruskan ke tingkat provinsi.
“Berdasarkan mekanisme yang diatur, perhitungan suara hingga penetapan pasangan calon tetap mengacu pada hasil rekapitulasi berjenjang,” jelasnya.
Asmawi menambahkan, rekapitulasi tingkat Kabupaten dijadwalkan selesai pada 6 Desember 2024. Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
“Batas waktu rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten adalah 6 Desember. Proses ini mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” tutupnya.
Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd