CILEGON – Jaringan Relawan Demokrasi dan Pemilu (JRDP) memiliki rekam jejak pada dalam memantau proses jalannya demokrasi. Tercatat, JRDP pernah menyoal Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat itu diduga melanggar netralitas ASN.
Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pembina JRDP, Nana Subana usai menjadi pembicara pada bimbingan teknis kepada sejumlah relawan yang tergabung dalam JRDP Kota Cilegon di Taman Layak Anak Cilegon, Rabu (13/11/2024).
“Sebelum Pemilu 2019 kita pernah masuk ke KASN melaporkan Sekda Banten yang diduga tidak netral dan terlibat politik praktis dan akhirnya diberi sanksi,” katanya.
Selain mantan Sekda Banten, kata Nana, pihaknya juga pernah melaporkan sejumlah calon legislatif pada 2019 yang dinilai bermasalah dan melaporkan dugaan politik uang pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020.
“Di 2019 kita melaporkan beberapa caleg yang diduga ‘busuk’. Kemudian kita juga pernah melaporkan dugaan money politic pada Pilkada 2020 di beberapa kecamatan,” ujarnya.
Nana mengungkapkan, lembaga pemantau yang didirikan sejak 2017 lalu bukanlah lembaga pengumpul pelanggaran Pemilu, melainkan hanya untuk memastikan demokrasi berjalan dengan adil dan jujur.
“Kita itu bukan kolektor pelanggaran, tapi alhamdulillah di akhir 2018 kita mendapat akreditasi dari Bawaslu RI. JRDP hanya ingin memastikan bahwa demokrasi harus tetap menemukan jalan terbaiknya, tidak boleh terganggu oleh polusinya,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi