Beranda Peristiwa Rebutan Tanah 2 Meter, Kakak Bacok Adik Ipar di Pandeglang

Rebutan Tanah 2 Meter, Kakak Bacok Adik Ipar di Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

PANDEGLANG – Seorang kakak ipar tega membacok adik iparnya karena rebutan hak tanah dengan luas sekitar 2 meter di Kampung Kampung Ganggaeng RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (18/10/2023).

Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana mengatakan, awalnya sang kakak ipar yang bernama Sawira (34) terlibat adu mulut dengan korban terkait kepemilikan tanah yang berada di belakang rumah korban.

Karena tidak ada titik temu akhirnya sang kakak mengajak adik iparnya untuk bertemu dengan orangtua pelaku. Saat bertanya perihal kepemilikan tanah tersebut ada terlontar kata-kata menyinggung pelaku membuat situasi kembali memanas.

Pada saat itu, korban langsung mengambil sebatang kayu dan berniat menghajar pelaku namun berhasil ditangkis menggunakan golok oleh pelaku. Pelaku yang terbawa emosi pun langsung menebas tangan dan punggung korban.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat anggota Unit Reskrim Polsek Picung langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku dibawa ke Polsek Picung bersama dengan barang bukti untuk kepentingan lebih lanjut,” kata Edi saat dihubungi Bantennews.co.id.

Edi menjelaskan, perebutan hak tanah itu baru terjadi hari ini karena sebelumnya pelaku diketahui jarang berada di rumah lantaran bekerja di luar kota. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelaku selama ini kerja di luar kota dan jarang pulang. Pelaku sudah diamankan di Polsek Picung, sedangkan korban sudah dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat ke (2), ancamannya 5 tahun,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News