LEBAK – Pria berinisial KH (50) warga Kampung Cimesir RT 03 RW 04, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak membacok tetangganya Afit Ali Haerudin. Aksi penganiayaan ini karena rebutan air.
Permasalah itu bermula karena kesalahpahaman antara pelaku dengan korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum, kemudian istri korban merusak pipa paralon air yang menuju rumah pelaku.
Selain pengrusakan pipa, istri pelaku juga sempat menerima ancaman dari korban akan dibacok. Mendengar pengaduan itu pelaku tidak terima dan mendatangi korban di rumahnya.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok dan langsung membacok korban yang mengakibatkan luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri dan luka sobek pada bagian leher korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, Senin (13/7/2020).
Menurut David, motif pembacokan itu didasari dendam dikarenakan pelaku tidak terima istrinya diancam dan dimaki-maki oleh korban.
“Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lebak pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban sudah dievakuasi ke RSUD Aji Darmo untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah golok beserta sarung golok berwarna hitam, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah switer, 1 buah topi kupluk, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju lengan pendek.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)