Beranda Pemerintahan Realisasi Pendapatan Meleset, Uyun Minta BPKPAD Cilegon Kejar Target

Realisasi Pendapatan Meleset, Uyun Minta BPKPAD Cilegon Kejar Target

Wakil DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun. (Foto: Maulana/BanteNews.co.id)

CILEGON – Wakil Ketua DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun menyebut penyebab kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengalami kekosongan lantaran terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terealisasi di triwulan 1 dan 2.

Hal itu sempat ia singgung dalam pembicaraan pada program podcast DPRD Cilegon bersama BantenNews.co.id di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Saat dikonfirmasi, Uyun membenarkan hal tersebut setelah pihaknya mengkonfirmasi kepada pihak eksekutif terkait kondisi keuangan daerah saat ini.

“Ada potensi pendapatan yang belum terealisasi pada triwulan 1 dan 2 ini, padahal kegiatan pembangunan sudah harus berjalan. Tentu saja ini memberi dampak pada pelaksanaan kegiatan yang ada di Pemkot Cilegon,” katanya.

Uyun mengungkapkan, potensi pendapatan daerah yang belum terealisasi hingga menyebabkan kekosongan kas daerah itu mayoritas berada pada sektor pajak daerah.

“Ada beberapa dari potensi pajak daerah yang belum bisa terealisasi di triwulan kedua ini. Yang paling mayoritas ada di situ, sisanya kita cek kembali dengan OPD terkait,” ungkapnya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap eksekutif, Uyun berharap agar lembaga terkait dapat segera mengoptimalkan sejumlah potensi pendapatan agar dapat masuk ke kas daerah pada triwulan 2 yang kini tengah berjalan.

“Perlu adanya upaya intensifikasi yang betul-betul harus dioptimalkan kembali. Wajib pajak yang sudah memang berkewajiban membayar pajak di Kota Cilegon agar terus diingatkan dan terus diminta untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan waktu yang ada agar potensi-potensi itu bisa terealisasi dan pembangunannya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengaku pihaknya hingga sampai saat ini masih terus menggali potensi pendapatan daerah.

“Semuanya masih berproses. Penggalian pendapatan masih terus berjalan,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Ia juga mengakui adanya keterlambatan penerimaan pendapat salah satunya karena ada penyesuaian Nilai Jual Objektif Pajak (NJOP) di Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Baru diberikan kepada Wajib Pajak (WP) pada bulan Mei 2024. Untuk jenis pajak lainnya masih kita upayakan untuk mencapai target,” tutupnya. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News