Beranda Bisnis Realisasi Pelabuhan Warnasari, PT PCM Ditenggat Kemenhub Satu Tahun Tuntaskan Konsesi

Realisasi Pelabuhan Warnasari, PT PCM Ditenggat Kemenhub Satu Tahun Tuntaskan Konsesi

Direksi dan Komisaris PT Pelabuhan Cilegon Mandiri saat memberikan keterangan pers. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

MERAK – Rencana Pemkot Cilegon untuk membangun pelabuhan Warnasari memasuki babak baru. Pemerintah daerah melalui PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) saat ini mulai mempersiapkan pembangunan infrastruktur akses menuju pelabuhan dari dalam kawasan industri KIEC yang secara simultan berbarengan dengan upaya persiapan lainnya sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama konsesi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Upaya tersebut menyusul terbitnya surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor AL 302/3/5 PHB 2019 tentang Penunjukkan PT PCM Sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Warnasari di Pelabuhan Banten yang langsung ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk segera ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub.

“Kewajiban konsesi dan semua persyaratan itu harapan kita menjadi hal yang harus dipenuhi PCM dalam satu tahun. Seperti penilaian konsesi dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), itu kan butuh proses waktu yang lama, berapa nilai asetnya, bagaimana rentang waktu konsesi yang diinginkan Kemenkeu, itu kan butuh waktu koordinasi karena ini akan berdampak pada nilai tambah pendapatan bagi negara,” ungkap Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Hendri Murdiyanto kepada BantenNews.co.id, Jumat (10/1/2020).

Pernyataan Hendri, merujuk kepada salah satu klausul dalam surat tersebut yang menegaskan bahwa PCM harus memenuhi segala kewajibannya dalam kurun waktu satu tahun dan akan dievaluasi bila hal itu tak terlaksana. Beberapa syarat kewajiban BUMD itu juga meliputi penyerahan 10 hektare dari total lahan Warnasari seluas 45 hektare kepada KSOP Kelas I Banten sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya, sebelum perjanjian kerja sama konsesi ditandatangani. Hingga mempercepat review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten yang saat ini masih menunggu rekomendasi Gubernur Banten.

Baca Juga :  Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon, Duit Hasil Kejahatan Mengalir ke Mana-mana

“Tapi selama dokumen RIP itu belum ada perbaikan, yang lama tetap kita pakai. Karena kita juga maklum kalau approve review RIP itu cukup lama di daerah, persoalan ini akan menjadi bahan pertimbangan kita pula ke depan dengan membatasi waktunya (review RIP),” terangnya.

Sementara Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi mengatakan bahwa dikeluarkannya surat oleh Menhub untuk ditindaklanjuti banyak pihak itu merupakan sudah menjadi capaian yang luar biasa untuk merealisasikan pelabuhan milik daerah.

“Alhamdulillah, surat ini sebuah izin prinsip, yang menjadi prasyarat bagi terselenggaranya pengoperasionalan pelabuhan Warnasari. Ini respon yang baik dari pemerintah pusat. Maka dalam satu tahun ini kita akan mengambil langkah-langkah, seperti segera melakukan audit bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan dengan konsultan yang ditunjuk oleh KSOP maupun kita untuk study terkait dengan investasi yang akan kita tanamkan dalam pembangunan pelabuhan,” kata Arief dalam keterangan persnya di kantor PT PCM.

Dijelaskan, langkah awal yang akan dilakukan PT PCM dalam waktu dekat yakni dengan segera melelangkan akses jalan menuju pelabuhan sebagai magnet investor. “Makanya saya meminta dukungan dari seluruh masyarakat Cilegon dan pemerintah daerah, agar dalam waktu yang sesingkatnya kita dapat mewujudkan pembangunan pelabuhan Warnasari,” ujarnya.

Ditambahkan, Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah menyatakan bahwa legal dokumen tersebut bukan merupakan babak akhir. PT PCM menurutnya dituntut percepatan realisasi persyaratan hingga mampu akhirnya meyakinkan investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas penunjang di pelabuhan Warnasari.

“Kita berharap dengan adanya surat ini akan menjadi pedoman dasar bagi semua pemangku kepentingan untuk melakukan percepatan sebelum perjanjian kerja sama konsesi kita lakukan bersama KSOP. Kami akan bekerja simultan, seperti pemecahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan Warnasari-red) 10 hektare itu telah kami lakukan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), kami juga libatkan kosultan untuk konsesi guna penghitungan berapa tahun konsesi itu akan ditentukan. Kami berharap waktu penyelesaian konsesi ini dapat lebih cepat diselesaikan dari target yang ditentukan,” ujarnya didampingi Komisaris PT PCM, Abdul Hakim Lubis. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News