CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah lokasi yakni di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan wilayah Kecamatan Pulomerak.
Dalam razia gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Polri itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah lapak jamu dan warung kelontong.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan pada Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan razia itu berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Razia kali ini menargetkan sejumlah warung jamu, cafe dan juga tempat hiburan malam (THM) di sekitar Kota Cilegon. Dari razia ini kami berhasil menyita sebanyak 564 barang bukti yang disita dari berbagai warung,” ujarnya, Senin (30/11/2020).
Sofan menyatakan tujuan kegiatan razia itu untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan. Kata dia, dimana kebanyakan insiden kejahatan jalanan yang terjadi di Cilegon berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
“Sementara kita berikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras dan membuat surat pernyataan yang isinya mereka tidak akan mengulang atau menjual lagi dan bersedia bahwa barang sitaan untuk dihancurkan karena kita belum sampai pada ranah tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Sofan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol-PP Cilegon, Sukroni menuturkan bahwa razia itu dilaksanakan karena banyaknya laporan dari masyarakat.
“Peredaran miras masih marak dengan kedok warung jamu dan toko kelontong,” jelas Sukroni.
(Man/Red)