PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia tempat hiburan malam dan minuman keras di tiga lokasi, Sabtu (8/2/2020) malam.
Adapun lokasi yang dijadikan sasaran Razia Satpol PP kali ini adalah tempat hiburan malam Srikandi, toko penjual miras di Sidamukti dan pasar pandeglang, dari hasil Razia tersebut Satpol PP yang dibantu oleh Polisi Militer berhasil menyita sebanyak 70 Botol minuman Keras.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo menjelaskan dari hasil razia miras tersebut, pihaknya hanya menyita sebanyak 70 botol minuman keras. Ia mengakui para penjual miras tersebut sudah mengetahui akan adanya razia.
“Dari dua tempat yang kami razia yaitu di Sidamukti dan Pasar Pandeglang kami hanya mengamankan 70 botol miras, sepertinya razia yang kami lakukan ini sudah di ketahui oleh para penjual miras, karena saya yakin mereka saling menginformasikan, karena di titik seperti Majasari, Mengger, dan Kadumerak yang sebelumnya kita ketahui buka, ternyata setelah kita hampiri sudah tutup, di duga mereka sudah saling memberitahu ke sesama penjual miras, tapi kedepan kami akan sering melakukan penertiban dimana waktunya kami rahasiakan dan akan menyebar anggota di semua titik,”kata Johanes melalui siaran tertulis.
Lebih lanjut Ia mengatakan adapun razia di tempat hiburan malam Srikandi, pihaknya hanya melakukan pendataan saja dengan memeriksa Kartu Tanda Penduduk pengunjung dan karyawan Srikandi.
“Dari hasil razia di tempat hiburan tersebut, kami mendapati para pemandu lagu (PL) usia 24 sampai 35 tahun, kami tidak menemukan adanya para pemandu lagu usia di bawah umur, tapi kami tetap fokuskan melakukan pendataan seperti e-KTP dan pendataan usia,” terangnya.
(Red)