CILEGON – Dalam rangka melaksanakan kegiatan selektif prioritas pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan khusus kenalpot racing/brong di daerah hukum Polres Cilegon, Satlantas Polres Cilegon melakukan razia.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa satuan lalu lintas Polres Cilegon razia dilakukan khusus knalpot brong. Kegiatan dilaksanakan di Landmark Kota Cilegon.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu laporan masyarakat tentang ketidaknyamanan pada saat mendengar suara knalpot Brong atau racing pada saat melintas di sekitar rumah atau pemukiman,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Seperti diketahui hasil dari kegiatan tersebut Satlantas Polres Cilegon memberikan sanksi sebanyak 60 tilang dengan barang bukti Kendaraan Bermotor Roda 2 sebanyak 29 Unit, STNK 23 Lembar, SIM 8 Lembar. Kegiatan ini juga dilakukan pemeriksaan dengan alat ukur kebisingan Kenalpot.
(Red)