Beranda Hukum Ratusan Warga Tangerang Minta Sindikat Mafia Tanah Dihukum Berat

Ratusan Warga Tangerang Minta Sindikat Mafia Tanah Dihukum Berat

Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rabu (10/5/2023).
Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rabu (10/5/2023).

SERANG – Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rabu (10/5/2023). Warga menuntut terdakwa kasus dugaan mafia tanah Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Djoko Sukamtono dengan 2 tahun 6 bulan kurungan badan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono pada Senin, 10 April 2023.

Djoko Sukamtono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penahanan dan proses persidangan,” ujar Arif pada Senin (10/4/2023) silam.

Melalui kuasa hukumnua, terdakwa Djoko Sukamtono menempuh upaya banding usai majelis hakim membacakan putusan.

Koordinator Aksi Rendy Kurniawan mengaku akan mengawal proses hukum agar majelis hakim tegak lurus dengan asas keadilan. “Kami akan terus mengawal rangkaian proses persidangan banding terdakwa Djoko Sukamtono. Kami juga akan memastikan majelis hakim yang memimpin sidang menegakan keadilan, tidak ‘main mata’ dengan pihak terdakwa dan menghukum terdakwa lebih berat dari putusan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Rendy, Rabu (10/5/2023).

Senada, Koordinator Aksi lainya, Ahmad Akbar Muafan katakan Djoko Sukamtono diduga kuat pelaku salah satu tim mafia tanah yang mengambil tanah milik warga di wilayah Tangerang Utara.

Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Djoko Sukamtono dilaporkan ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan. Lantaran ulah Djoko, Idris merasa kehilangan hak kepemilikannya.

Dalam kesempatan yang sama, Muafan meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk dapat mengadili terdakwa tanpa pandang bulu. “Djoko Sukamtono terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Maka sudah sepantasnya majelis hakim Pengadalian Tinggi Banten untuk tegak lurus mengadili Djoko tanpa pandang bulu,” kata Akbar Muafan.

Akbar Muafan melanjutkan, dengan terungkap kasus mafia tanah yang dilakukan Djoko Sukamtono bisa membuka kotak pandora para sindikat lainnya. “Aparat penegak hukum untuk terus mengusut jaringan Djoko Sukamtono ini,” tegasnya katakan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi penasihat hukum Djoko Sukamtono. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News