SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mencatat sebanyak 993 unit pengolahan ikan di Banten belum memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Berdasarkan data DKP, dari 1.262 UPI baru 269 yang resmi memiliki SKP.
Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti menegaskan, bagi UPI yang tidak memiliki SKP, akan terkena sanksi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 Jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Dimana dalam Pasal 89 berbunyi setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak kenerpakan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan ssbagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp800 Juta. “Sanksinya bisa pidana satu tahun atau denda Rp800 juta,” tegas Eli, Kamis (25/3/2021).
Eli menyebutkan, dari total 1.262 UPI di Banten, hanya 269 UPI yang sudah mengantungi SKP. “Nah UPI skala mikro kecil di Banten itu totalnya ada 1.262, tapi yang sudah memiliki SKP itu hanya ada 269 UPI,” ujarnya.
Dikatakan Eli, untuk UPI skala menengah dan besar rata-rata telah mengantongi SKP karena keharusan dalam memasarkan hasil prodak keluar daerah.
“UPI skala menengah ada 34, dan Skala besar ada 27, mereka ada kewajiban untuk ekspor atau untuk masuk ke rite-ritel khusus pasti mereka membutuhkan SKP,” katanya.
Meski begitu, Eli mengungkapkan, terdapat aturan baru perizinan berusaha melalui online single submission (OSS) berbasis risiko. Dimana setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
“Aturan itu, tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis mikro. Aturan itu turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
“Nah, di dalamnya itu sebenarnya bagaimana sektor kelautan dan perikanan itu mencoba memberikan sanksi yang lebih efektif dan efisien kepada para pelaku usaha dengan cara memberikan sanksi administratif,” sambungnya.
Atas kondisi itu, Eli menekankan seluruh UPI baik skala kecil, sedang, maupun besar hukumnya wajib memiliki SKP. Namun pemberlakukan sanksi di wilayah Banten masih bersifat teguran belum sampai ke tahap pidana.
“Kita masih upaya pembinaan untuk membangun kesadaran terhadap pentingnya SKP. Ketika ini tidak berhasil, kita akan berikan teguran lisan. Kemudian setelah teguran lisan nanti kita akan lakukan pemblokiran usahanya, kemudian pemberian sanksi dicabut SIUP tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.
Terakhir, Eli menargetkan di tahun 2024 seluruh UPI di Banten telah memiliki SKP sehingga akan mendapatkan kepastian hukum dalam memasarkan prodak olahan UPI.
“Minimal tahun ini bertambah menjadi 350 SKP, kita targetkan semua punya SKP di 2024. SKP ini gratis pembiayaan semua ditanggung pemeritnah. Jadi nggak ada pungutan biaya apa-apa,” pungkasnya.
(Mir/Red)