Beranda Peristiwa Ratusan Massa Sweeping Hiburan Malam di Kota Cilegon

Ratusan Massa Sweeping Hiburan Malam di Kota Cilegon

Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) melakukan sweeping terhadap sejumlah hiburan di Kota Cilegon, Rabu (9/1/2019), malam.

CILEGON – Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) melakukan sweeping terhadap sejumlah hiburan di Kota Cilegon, Rabu (9/1/2019), malam.

Sweeping itu merupakan lanjutan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Walikota Cilegon, siang tadi.

Aksi massa dimulai sekitar pukul 21.30 WIB yang diawali di sejumlah hiburan malam di Jalan Protokol. Namun hiburan malam di Jalan protokol tutup.

Baca Juga : Ganggu Kondusifitas Daerah, LSM BMPP Desak DPRD dan Pemkot Cilegon Tutup Hiburan Malam

Kemudian massa berlanjut melakukan sweeping di tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Massa pun sempat geram ketika melihat beberapa hiburan malam di JLS membuka usahanya. Massa kemudian meminta pihak pengelola langsung menutup usahanya. Selain itu juga massa meminta tamu dan pegawai keluar dari lokasi.

Melihat aksi massa itu beberapa hiburan malam langsung menutup tempat usahanya. Bahkan massa sempat bersitegang dengan pengelola hiburan dan pegawai. Beruntung tak ada keributan dalam aksi sweeping tersebut.

“Semua tamu keluar. Tempat hiburan harus tutup, tutup sekarang,” ujar massa sambil berorasi yang kemudian diikuti para tamu dan pegawai meninggalkan lokasi.

Faturohman, Bagian Investigasi LSM BMPP membenarkan bahwa aksi sweeping itu tindaklanjut dari aksi tadi siang. Kata dia, aksi sweeping itu merupakan sebagai upaya pihaknya membantu Pemkot Cilegon dalam penegakkan Perda.

“Cilegon adalah kota santri. Kami tidak rela Kota Cilegon dikotori dan terkontaminasi oleh tempat hiburan. Maka kami dari LSM BMPP akan bertindak tegas. Ini bentuk penindakkan tegas dari masyarakat. Untuk aksi sweeping hari ini juga kami sebagai bentuk aksi membantu Pemkot Cilegon dalam penegakkan perda,” ujarnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News