![IMG-20250209-WA0016](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0016-scaled.webp?resize=640%2C480&ssl=1)
KAB. SERANG – Ratusan massa yang terdiri dari petani, nelayan, mahasiswa, budayawan, akademisi, hingga santri kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak masuknya mega proyek ke wilayah Kabupaten Serang.
Aksi ini berlangsung di halaman makam Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Minggu (9/2/2025).
Sebelum menyampaikan orasi dan tuntutan, massa terlebih dahulu menggelar doa bersama sebagai bentuk refleksi perjuangan melawan proyek yang mereka anggap mengancam wilayah mereka.
Ketua Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (KARBALA), Ahmad Muhajir dalam orasinya menegaskan pentingnya mempertahankan tanah Banten dari ancaman proyek yang dianggap merugikan masyarakat.
“Sultan Ageng Tirtayasa merupakan salah satu tokoh ulama yang memperjuangkan tanah Banten dari penjajah,” ujar Ahmad Muhajir di hadapan massa aksi.
Ia juga menyoroti polemik yang sedang terjadi di Kabupaten Tangerang terkait pembangunan pagar laut dan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami telah beraudiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serang, dan ternyata Kabupaten Serang juga mulai dijajah. Ada PT Permata Indah dan PT Bahana Indah yang terlibat dalam proyek ini,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat sekitar 2.076 hektare lahan yang direncanakan untuk pembangunan pelabuhan di Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, ia juga mendugan pihak-pihak tertentu sebagai dalang di balik proyek ini serta menyoroti dugaan keterlibatan korporasi besar dalam pengambilalihan tanah warga di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara.
“Mereka ini adalah Cina Ireng dan mereka adalah pengkhianat bangsa yang menyerahkan tanah warga Pontang, Tirtayasa, dan Tanara kepada korporasi yang hari ini menjadi masalah. Negara pun tidak berani menangkap Aguan dan Antoni Salim, yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap proyek yang dianggap berpotensi mengancam hak-hak warga dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Serang.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo