Beranda Peristiwa Ratusan Karyawan PT Shu Yuan Jian Cai di Cikande Mogok Kerja

Ratusan Karyawan PT Shu Yuan Jian Cai di Cikande Mogok Kerja

Buruh PT Shu Yuan Jian Cai saat aksi mogok kerja. (Nindi/bantennews)

KAB. SERANG – Puluhan massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Shu Yuan Jian Cai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (19/4/2021). Aksi tersebut dilakukan karena pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Puluhan personel kepolisian dari Polsek Cikande  diturunkan untuk mengamankan aksi.

Massa aksi yang terdiri dari para karyawan PT Shu Yuan Jian Cai dan beberapa aliansi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973, Cikoja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mulai mendatangi perusahaan pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Diketahui aksi tersebut akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutannya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen PT Shu Yuan Jian Cai tidak sesuai dengan aturan pemerintah yakni memberikan pesangon bukan berdasarkan terhitung dari lamanya bekerja.

Hal ini diungkapkan oleh Syarifudin (52), salah satu karyawan dari PT Shu Yuan Jian Cai.

“Tiba-tiba manajemen bilang ada pengurangan pegawai dengan alasan efisiensi. Akhirnya mengeluarkan surat pengumuman pada tanggal 15 April untuk mem-PHK karyawan selama 2 bulan dan memberi pesangon dengan nominal untuk 2 bulan kerja sekitar Rp8 jutaan, pesangon yang diberikan bukan terhitung dari masa lama karyawan itu bekerja. Kami sebagai karyawan menolak,” ujar Syarifudin kepada BantenNews.co.id.

Ia mengungkapkan akibat pengumuman yang tiba-tiba, seluruh karyawan di perusahaan merasa kaget dan akhirnya berhenti memproduksi.

“Pengumuman ditempel tanggal 15 April. Jadi karena ada kata diberhentikan, spontan jam 1 lewat berhenti semua karyawan. Berhenti operasi, posisi saat itu pabrik juga masih produksi bukan bangkrut, pengiriman masih berjalan juga,” katanya.

Dikatakan oleh Syarifudin, pihak perusahaan juga pernah mengeluarkan pernyataan untuk mengubah status karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dengan beban jam kerja yang berlebihan.

“Sementara dari pihak manajemen semua dikasih pesangon dulu dua bulan, kami sebagai karyawan menolak. Pernah ada peralihan status dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dan mengeluarkan poinnya dalam perubahan jam kerja. Yang tadinya kerja 8 jam menjadi 12 jam,” katanya.

Tidak hanya peralihan status karyawan dan jam kerja yang tidak sesuai aturan pemerintah, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan batu bata ringan (hebel) ini juga tidak memberlakukan izin sakit dan cuti tahunan.

“Karyawan tetap jadi karyawan kontrak, gaji UMK, izin sakit ditiadakan dan poin-poin cuti tahunan dihilangkan. Hari libur ditambah Rp50 ribu,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, M Nuryasin selaku wakil kepala bidang organisasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) mengatakan, para karyawan perusahaan hebel tersebut sudah mogok kerja sejak tanggal 15 April 2021 saat surat pengumuman PHK diterbitkan.

“Kurang lebih 200 karyawan, semua karyawan di-PHK sepihak. Kita mogok kerja dari tanggal 15 April 2021,” ujarnya.

Nuryasin menyebutkan pihak perusahaan belum memberi keterangan apapun terkait PHK sepihak yang tidak sesuai aturan pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak perusahaan,” kata Nuryasin.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News