LEBAK – Barang bukti berupa madu palsu Baduy dan barang bukti hasil dari sitaan tindakan kriminal dimusnahkan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak di halaman kerjanya di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (15/10/2021).
Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas lain pihaknya dalam memusnahkan barang bukti.
“Jadi ini adalah perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atau sesuai dengan putusan pengadilan sejak tahun 2020 sampai tahun 2021,” katanya kepada awak media.
Dalam pemusnahan ini, Kepala Kejari Lebak menjelaskan pihaknya sebagai eksekutor harus memusnahkan semua barang bukti.
Dari data di Kejari Lebak, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 101 jeriken madu palsu, 12,88 gram sabu, 7.130 butir tramadol, 24.988 hexymer, 5,7 gram ganja, dan minuman keras (miras).
“Jadi tugas kami adalah selaku eksekutor. Jadi putusan kami dari pengadilan, kami ini sebagai eksekutor,” katanya.
Ada 32 kasus dalam pemusnahan ini, di antaranya kasus pidana umum dan satu kasus tindak pidana khusus. Barang bukti yang dimusnahkan juga berikut handphone, senjata api, mesin blower, timbangan digital dan rokok.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang turut hadir segera mengapresiasi dan berterimakasih kepada aparat di Kabupaten Lebak.
“Kita ucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum, di sini ada Kapolres dan Kejari. Dimana beliau ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik, buktinya adalah barang bukti hari ini yang telah dimusnahkan,” katanya. (Red-And/Red)