PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengungkap bahwa dalam waktu dekat sekitar 108 orang Kepala Desa (Kades) akan habis masa jabatannya. Jabatan tersebut nantinya akan di isi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, ratusan Kades tersebut habis masa jabatannya pada 8 Oktober 2023 mendatang. Sesuai aturan yang berlaku nantinya jabatan itu akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kecamatan masing-masing.
“108 Kades ada di beberapa kecamatan di Pandeglang, mereka akan diganti oleh Pja Kades dari kalangan ASN yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata Bunbun, Kamis (16/11/2023).
Ia memastikan, meskipun ratusan desa ini dijabat oleh Pjs Kades namun tidak akan berpengaruh terhadap pembangunan dan pengelolaan Dana Desa karena mereka memiliki kewenangan yang sama dengan Kades definitif.
“Pjs ini akan menjabat sampai tahun 2025. Tidak akan berpengaruh pada pengelolaan Dana Desa karena ada Pjs itu dan kebijakannya sama dengan Kades yang sekarang, apalagi dia (Kades) dari ASN jadi akan lebih bertanggungjawab pada jabatan ASN-nya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk calon Pjs, nanti akan direkomendasikan terlebih dahulu oleh Camat ke DPMPD. Dari sana, DPMPD akan melihat catatan kinerja para kandidat sebelum diputuskan menjabat.
“Pjs itu kami menerima rekomendasi dari Camat dan kami akan menilai kapasitas dan kapabilitas dari yang dicalonkan ini. Habis masa jabatan Kades yang sekarang itu tanggal 8 Desember 2023. Nah pada tanggal itu kami terbitkan surat pemberhentian Kades dan Pjs yang direkomendasikan oleh Camat kami SK-kan. Mudah-mudahan tidak ada kekosongan,” jelasnya.
“Tanggal 8 Desember habis jabatannya mungkin besoknya sudah ada gantinya, kalaupun ada mundur 1 hari atau 2 hari kekosongan itu dijabat dulu oleh sekdes,” sambungnya.
Bunbun juga memastikan kekosongan jabatan ratusan Kades tidak akan berlangsung lama karena pihaknya sudah mengimbau kepada para Camat agar segera mengirimkan rekomendasi itu sebelum jabatan Kades yang sekarang berakhir.
“Rekomendasinya itu dikirim oleh Camat sebelum habis masa jabatan Kades ini dikirim ke kami karena untuk proses pemberhentian dan pengangkatan Pjs itu,” tutupnya. (Med/Red)