CILEGON – Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Cilegon berserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang melepasliarkan sebanyak 570 ekor burung dari berbagai jenis ke habitat asalnya di Cagar Alam Rawa Danau Serang.
Kepala Karantina Cilegon, Raden Nurcahyo menyatakan bahwa burung-burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang diamankan petugas di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil minibus karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina.
Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri dari tledekan 13 ekor, colibri 14 ekor, cucak ijo mini 12 ekor, cucak ranting 4 ekor, ciblek 344 ekor, pentet 2 ekor, kacer 1 ekor, cucak biru 4 ekor dan gelatik wingko 42 ekor sehingga total keseluruhan 436 ekor dari 570 ekor yang diamankan telah terbang bebas. Adapun sisanya 3 ekor tledekan, 3 ekor kolibri dan 128 ekor ciblek yang mati selama perjalanan langsung dilakukan pemusnahan yang disaksikan pemilik dan pihak terkait.
“Petugas melakukan pelepasliaran dan pemusnahan yg mati dengan penuh integritas serta disaksikan langsung oleh pemilik melalui proses pemberkasan yang tertib sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum,” jelas Raden, Sabtu (16/3/2019).
Penyidik, kata Raden, cepat melakukan penanganan perkara dan burung yang diamankan segera dilakukan pelepasliarkan karena rentan terjadi kematian
“Harapanya dengan dilepasliarkan ratusan burung itu dapat hidup bebas seperti dihabitat aslinya, sehingga akan tetap terjaga kelestarian alam, apalagi dengan adanya burung cucak ijo dengan cucak ranting yang keduanya merupakan burung yang dilindungi,” paparnya.
Pelepasliaran dilakukan oleh Andre Ginson Kepala Seksi BKSDA Serang dengan Raden Nurcahyo Kepala Karantina Cilegon, turut hadir Koordinator PPNS Polda Banten Jafar Nor Hamzah dan Pemilik burung yang berinisial “S” serta Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Serang dan Tim Kewasdakan Karantina Cilegon. (Man/Red)