Beranda Peristiwa Ratusan Botol Miras Hasil Razia di Pandeglang Dimusnahkan

Ratusan Botol Miras Hasil Razia di Pandeglang Dimusnahkan

Ratusan botol Miras yang dimusnahkan petugas di halaman Pendopo Bupati Pandeglang
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan pemusnahan ratusan botol Minum Keras (Miras) hasil operasi selama tahun 2020 dan 2021. Pemusnahan ratusan botol Miras digelar di Halaman Pendopo Bupati Pandeglang.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan hari ini kurang lebih ada sebanyak 349 botol Miras. Ratusan botol Miras tersebut hasil razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh pihaknya.

“Kami Satpol PP tugasnya melakukan Tribumtranmas, salah satunya penyakit masyarakat yaitu pengguna miras,” kata Entus Bakti usai acara pemusnahan, Kamis (1/4/2021).

Kata dia, ratusan Miras itu bukan hanya hasil sitaan dari para pedagang namun ada juga hasil sitaan dari para pengguna yang kedapatan sedang meneguk Miras saat razia.

“Makanya ada yang isinya setengah, dan ada pula yang kosong itu kita ambil saat razia karena sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Usai kegiatan ini, Entus berharap masyarakat dapat mentaati aturan yang telah dibuat dalam bentuk peraturan daerah nomor 12 tahun 2007 tentang larangan terhadap Miras yang kadarnya diatas 5 persen. Sebab, saat razia didapati masih banyak Miras yang berkadar alkohol lebih dari 5 persen.

“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada aturan yang melarang hendaknya dapat ditaati, karena tujuan nya agar kedepan lebih baik diantaranya menata ketentraman di masyarakat,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin menambahkan, kinerja yang dilakukan Satpol PP Pandeglang dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) perlu diapresiasi oleh semua pihak.

“Saya ucapkan terimakasih kepada satpol pp dalam penegakan ketertiban di masyarakat, segala bentuk miinuman keras tidak diperkenankan di Pandeglang sesuai ketentuan Perda,” tambahnya.

Baca Juga :  Ditinggalkan Pemilik, Rumah Warga di Cikeusik Hangus Terbakar

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News