Beranda Pemerintahan Ratusan Angkot Bodong di Kota Serang Masih Jadi Masalah

Ratusan Angkot Bodong di Kota Serang Masih Jadi Masalah

Angkot di Kota Serang
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang masih menemukan ratusan angkot bodong yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dallops) Dishub Kota Serang, Edi Junaedi.

Ia menjelaskan jumlah angkot bodong yang belum dilengkapi surat-surat adalah 400-an. Angkot-angkot bodong tersebut diubah warna dan bentuk agar tidak terlihat seperti angkot dari Jakarta.

Para sopir angkot bodong mengaku tidak ada penumpang jika hanya beroperasi di terminal Cipocok Jaya. Dishub Kota Serang berencana mengaktifkan kembali terminal tipe C di blok M di pasar Rau untuk menertibkan angkot bodong.

“Sampai sekarang masih ratusan angkot yang dinyatakan bodong yang belum melengkapi surat-surat nya,” kata Edi Junaedi, Rabu (12/7/2023).
Edi mengatakan, mayoritas angkot bodong tersebut berasal dari Jakarta. Angkot-angkot tersebut diubah warna dan bentuk, lalu beroperasi di Kota Serang tanpa melengkapi surat-surat.

“Makanya kita saat ini mengandeng satlantas polres Serang kota, kemudian dari denpom kita berupaya bagaimana menegakkan angkot ini supaya Kota Serang tertib dari angkot-angkot bodong,” ujar Edi.

Untuk menertibkan angkot bodong tersebut, Dishub Kota Serang akan melakukan razia bersama dengan satlantas polres Serang kota dan denpom. Razia akan dilakukan pada Minggu (16/7/2023) mendatang.

“Rencananya Minggu depan akan kita tertibkan angkot-angkot tersebut,” kata Edi.

Selain angkot bodong, Dishub Kota Serang juga akan menertibkan angkutan luar kota yang beroperasi di dalam kota. Angkutan luar kota tersebut hanya boleh beroperasi hingga terminal Cipocok Jaya.

“Hasil temuan di lapangan banyak sekali yang masih masuk ke dalam kota,” kata Edi.

Edi mengatakan, para sopir angkot bodong dan angkutan luar kota yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang. Jika masih mengulangi pelanggaran, kendaraannya akan ditilang.

Baca Juga :  DPMD Banten Jembatani Bumdes Bangun Kerja Sama dengan Pengusaha

“Tindakan penilangan. Kalau masih juga ada paling sampai pengurangan kendaraan nya dikandangin. Kalau masih terbukti mengulang lagi,” kata Edi.

Edi berharap, razia yang dilakukan oleh Dishub Kota Serang dapat menertibkan angkot bodong dan angkutan luar kota yang beroperasi di dalam kota. Hal ini agar transportasi di Kota Serang menjadi lebih tertib dan aman. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News