SERANG – Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang karena terbukti menyebarkan informasi, yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, Agama dan SARA melalui media sosial Facebook.
Aisyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara,” kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3/2019) kemarin.
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. “Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujar Erwantoni di hadapan terdakwa.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Aisyah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, Asiyah mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya. (You/Red)