SERANG – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi hari raya Idulfitri 1443 hijriah. Atut diperkirakan dapat bebas di tahun 2023 mendatang setelah menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas II A Tangerang.
Kapala Bagian Humas Ditjenpas Lapas Wanita Anak Kelas II A Tangerang Rika Aprianti menyampaikan, pemberian remisi kepada Atut pada 2 Mei 2022. “Betul tanggal 2 kemarin. Akan dihitung lagi setelah mendapatkan remisi (untuk penentuan waktu bebas),” kata Rika melalui pesan singkat, Selasa (3/5/2022).
Atut mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan pada nomen Lebaran tahun 2022 ini. Bukan hanya Atut, remisi juga diberikan kepada 234 narapidana lainnya. Pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan.
Warga binaan pemasyarakatan yang mendapat potongan 15 hari sebanyak 24 orang, dan yang mendapat potongan satu bulan sebanyak 174 orang. Sedangkan 38 warga binaan mendapat potongan tahanan selama satu bulan 15 hari dan yang mendapat pengurangan hukuman dua bulan ada 3 orang.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pilkada Lebak.
Pada 2 Oktober 2013, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut. Satu hari pasca penangkapan, Akil dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Atut pun resmi dicekal oleh imigrasi.
Pada 17 Desember 2013 KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus yang sama. Tiga hari kemudian, ia pun resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. (Red)