SERANG – Ratu Atut Chosiyah mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang di Jalan Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang, Selasa (6/9/2022) sore. Atut didampingi oleh ketiga anaknya yakni Andika Hazrumy, Andiara Aprilia Hikmat, Ananda Trianh Salichan dan menantunya Adde Rosi Khoerunisa.
Atut yang datang mengenakan baju putih dan jilbab coklat motif sempat menyapa awak media. “Ya pertama alhamdulillah kan hari ini ibu sudah bisa kembali bersama keluarga dengan kondisi sehat seperti yang teman-teman lihat ya termasuk saya mewakili keluarga juga memberikan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah mensupport kami keluarga untuk tabah melaksanakan perjalanan hidup ibu,” kata Atut ditemui di Bapas Serang, Selasa (6/9/2022).
Atut mengaku sudah menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan sabar. “Selama ini kan ibu sudah menjalani penuh dengan kesabaran termasuk juga kami ucapkan terima kasih atas support kecintaan masyarakat Banten yang selama ini memberikan doa,” ujarnya.
Ditambahkan Atut, status bebas bersyarat mengharuskan dia lapor ke Bapas Serang. “Iya, setiap bulan sekali (lapor). Seperti itu, nanti bisa mekanismenya lewat zoom, bisa datang ke sini yang pasti selama satu bulan sekali harus ada laporan. Jadi mohon doanya, yang pasti ibu butuh istirahat, ngemong cucu-cucu bersama anak-anak berkumpul.”
Ditanya soal rencana terjun ke dunia politik, Atut mengaku akan fokus ibadah. “Ke keluarga. Ibu mah sekarang itu beliau lebih ingin dekat dengan Allah untuk lebih memaksimalkan ibadah dan juga mendoakan anak-anaknya,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.
Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih 1 tahun proses integrasi atau masa percobaa sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.
Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantanKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah. (You/Red)