Beranda Peristiwa Ratu Ati : Tidak Ada Acara Khusus Menyambut Kebebasan Tb Iman Ariyadi

Ratu Ati : Tidak Ada Acara Khusus Menyambut Kebebasan Tb Iman Ariyadi

Ratu Ati Marliati saat memberikan keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Ketua DPD II Partai Golkar Cilegon, Ratu Ati Marliati menegaskan bahwa tidak ada agenda khusus yang dipersiapkan partai maupun keluarga besarnya dalam rencana menyambut kebebasan mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi pada Kamis (23/9/2021) mendatang.

“Penjemputan beliau dilakukan secara alamiah dan sederhana. Tidak ada iring-iringan ataupun kerumunan seperti yang dilakukan pada saat kebebasan almarhum Walikota Sepuh (Tb Aat Syafaat) dan kita pastikan tidak ada pengerahan massa,” ungkap Ati dalam keterangan persnya di Kantor Yayasan Al Islah di lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Senin (20/9/2021) sore.

Kakak tertua Tb Iman Ariyadi ini menerangkan, kendati banyak permintaan warga dan konstituen yang ingin turut serta dan difasilitasi dalam penjemputan itu, namun pihak keluarga tetap bersikukuh tidak mengabulkan.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai ini tentu menuntut kita untuk mematuhi aturan. Makanya hanya ada beberapa perwakilan partai saja yang menjemput, bahkan ibu sepuh pun tidak akan ikut menjemput termasuk Pak Kombes (Kombes Pol Tb Ade Hidayat, Kakak Tb Iman Ariyadi-red),” imbuh Ati didampingi Sekretaris DPD Golkar Cilegon, Isro Mi’raj dan beberapa pengurus partai Golkar Cilegon lainnya.

Lebih jauh, mantan Wakil Walikota Cilegon ini membeberkan rencana Tb Iman Ariyadi usai dinyatakan menghirup udara segar nantinya.

“Beliau rencananya tidak langsung pulang ke rumahnya, sebagai anak dia akan menemui orangtuanya terdahulu. Mampir ke masjid untuk berziarah (ke makam Tb Aat Syafaat), lalu menemui dan sungkem ke ibu sepuh, dan barulah pulang ke rumahnya. Ini mungkin bentuk akhlak mulia beliau,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan sidang di PN Serang Tb Iman Ariyadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 tahun kurungan penjara atas perkara suap perizinan Transmart yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 silam.

Iman yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil dan berujung pada pengurangan masa penahanannya selama 2 tahun hingga akhirnya dinyatakan bebas pada 23 September mendatang.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News