Beranda Pemerintahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Diharapkan Tekan Konflik Kepentingan

Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Diharapkan Tekan Konflik Kepentingan

Cuaca ekstrim yang melanda perairan di Kabupaten Lebak membuat nelayan Binuangeun dan Wanasalam, tak berani melaut.

SERANG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2018-2038 diharapkan bisa menekan konflik horizontal antara masyarakat. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Banten, Iyan Setiawan.

Menurut Iyan, dengan sumber daya laut hingga 12 mil dari garis pantai yang dimiliki Provinsi Banten, itu akan memicu meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

“Sumber daya pesisir dan lautan memang menjadi salah satu modal dasar pembangunan untuk Banten. Bukan hanya di sektor perikanan dan terumbu karangnya saja, tapi sumber daya mineral seperti minyak bumi dan gas alam serta bahan tambang juga jadi sektor yang paling menarik untuk bisa dikelola,” katanya politisi PDIP itu, Jumat (16/11/2018) kemarin.

Lebih lanjut, ia berharap raperda itu nantinya bisa menyeimbangkan dengan kondisi di tengah-tengah masyarakat. Satu sisi, kata dia, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dikelola dengan baik sehingga mendatangkan manfaat. Di sisi lain, keberlangsungan dan keseimbangan alam juga harus tetap ikut diperhatikan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan raperda tersebut nantinya bisa memberikan harapan bagi masyarakat di wilayah pesisir. Bahkan kata Andika, raperda itu bisa dimaksimalkan untuk menggali potensi wilayah pesisir sehingga bisa dikembangkan oleh masyarakat setempat.

“Jadi, bukan hanya ekonomi saja. Tapi juga sosial budaya, kesehatan, pendidikan dan seluruh aspek yang menyangkut kehidupan masyarakat di daerah pesisir bisa dimaksimalkan nantinya,” ujar Andika.

Menurut Andika, ada dua poin penting yang didorong oleh Pemprov Banten dalam rancangan perda zonasi tersebut. Pertama, mengoptimalisasi wilayah pesisisr sehingga bisa memberikan manfaat bagi daerah. Dan kedua, raperda itu diharapkan bisa melindungi masyarakat pesisir sehingga mampu bersaing untuk meningkatkan kemandiriannya.

“Tentunya, secara kewilayahan kita akan koordinasi dengan kabupaten/kota. Tapi secara struktural, Pemprov Banten berupaya dalam mengembangkan kebijakan ke arah dan tujuan dalam menggali potensi pesisir yang ada di Banten,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten untuk melakukan program pemberdayaan bagi masyarakat pesisir. Itu dilakukan agar kondisi masyarakat di wilayah pesisir bisa ditingkatkan.

“Daerah pesisir harus tertata dengan baik supaya peruntukannya juga bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai ada bangunan ataupun reklamasi yang malah merugikan,” tutur Andika.

Untuk diketahui, di daerah Lontar, Tirtayasa, Serang, Banten pernah terjadi konflik antara perusahaan penambangan pasir yang dibekingi oknum aparat negara. Bentrok antara nelayan dan petugas tak terhindarkan.

Para nelayan mengalami masa-masa sulit, karena ada pengerukan pasir laut sekitar 2014 lalu penambangan berada di kawasan tangkap yang dituju para nelayan.

Produksi pasir yang diambil ini diketahui untuk memasok kegiatan reklamasi PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup dan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News