SERANG – DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19 disahkan menjadi Peraturan daerah (perda). Meski disahkan, Panitia Khusus (Pansus) setidaknya memberikan tujuh catatan atas perda tersebut.
Juru bicara Pansus Raperda Penanggulangan Covid-19, Ishak Sidik mengatakan setidaknya terdapat tujuh catatan atau rekomendasi dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pertama, pemerintah daerah bertanggungjawab dalan penanggulangan Covid-19 melalui kebijakan-kebijakan strategis baik di daerah dan nasional serta meningkatkan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam penanganan virus asal Tiongkok itu.
Kedua, dalam memperlambat dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Banten, pemerintah daerah diminta meningkatkan upaya pencegahan dan respon cepat serta efektif. Ketiga, menyediakan pelatanan kesehatan yang optimal, khususnya bagi pasien kritis.
“Empat, dalam melaksanakan perda, pemerintah daerah harus memperhatikan kelompok sasaran untuk membwrikan edukasi lanjutan. Diharapkan dengan (edukasi) di masyarakat dapat memunculkan dan keinginan masyarakat dalam mrlaksanakan protokol kesehatan,” jelas Ikhsan pada rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (28/1/2021).
Lima, lanjut Ikhsan, industri, perkantoran dan pusat oerbalanjaan harus mematuhi protokol kesehatan. Enam, ketentuan pidana bukan merupakan tujuan utama dalam perda tersebut.
“Terakhir, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam menyampaikan informasi ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy memberika apresiasi kepada DPRD Banten atas disahkannya Raperda penanggulangan Covid-19. Dirinya menilai, perda tersebut menjadi dasar hukum dalam melakukan pencegahan, penanganan dan penanggulangan corona di Banten.
“Perda ini jadi upaya dalam memutus mata rantai Covid-19 di Banten,” kata Andika. (Mir/Red/SG)