Beranda Pemerintahan Raperda Pajak dan Retribusi Pemprov Banten Ditarget Rampung 2024

Raperda Pajak dan Retribusi Pemprov Banten Ditarget Rampung 2024

Pj Gubernur Banten Al Muktabar

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi Banten menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah selesai pada 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Sabtu (8/7/2023).

Dikatakan Muktabar, pembuatan Raperda tersebut bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada dasarnya tadi disampaikan hal-hal teknis terkait kita diminta untuk segera merumuskan peraturan daerahnya yang nanti pada Januari 2024 sudah harus rampung. Kita lihat formula-formula berdasarkan potensi yang kita miliki, tentu metode kita adalah intensifikasi dan ekstensifikasi,” kata Muktabar.

Muktabar mengatakan, saat ini Pemprov Banten bersama DPRD Provinsi Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu kita lagi memprosesnya, mudah-mudahan ini dapat lebih cepat rampung,” katanya.

Muktabar berharap dengan adanya Peraturan Daerah tersebut nantinya dapat memberikan rambu-rambu batasan dan kewenangannya dalam mengoptimalkan PAD Provinsi Daerah.

“Karena ini menyangkut hal yang sangat penting, karena itu capital dasar kita dalam membangun. Maka harus dengan keseriusan untuk mengimplementasikannya nanti,” ucapnya.

Muktabar juga memastikan, Pemprov Banten terus berupaya melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dengan menggunakan metode intensifikasi dan ekstensifikasi. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News