Beranda Peristiwa Rapat Paripurna Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Molor Dua Jam

Rapat Paripurna Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Molor Dua Jam

Rapat paripurna pemberhentian Walikota dan wakil walikota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna, Rabu(1/11/2023). Agenda rapat ini adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota Serang Periode 2018-2023 Karena Berakhir Masa Jabatan; dan Penetapan Pemberhentian dengan Hormal Wakil Walikota Serang Periode 2018-2023 Atas Permintaan Sendiri. Rapat ini sempat molor hampir dua jam dari jadwal.

Rapat paripurna diagendakan dalam surat undangan pukul 10.00 WIB. Namun rapat molor hingga dua jam karena beberapa anggota DPRD Kota Serang belum memenuhi kuorum.
Akhirnya paripurna baru bisa dilaksanakan pukul 11.50 WIB.

Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tanggal 5 Desember 2023. Namun Subadri diberhentikan mulai hari ini dikarenakan dia maju sebagai caleg DPR RI

Setelah masa jabatan mereka berakhir, roda pemerintahan Kota Serang akan dipimpin oleh Penjabat Walikota Serang.

“Saya ucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung kegiatan pemerintah Kota Serang. Dan Kami mohon maaf kepada semua warga atas kekurangan kinerja kami. Saya izin mengundurkan diri, terima kasih pada semua pihak,” ujar Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddim dalam sambutannya. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News