KAB. SERANG – Polisi mengungkap motif pelaku perampokan yang mengancam pemilik toko handphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan sebilah golok.
Pria berinisial IB (29) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini rupanya pernah bekerja sebagai karyawan di toko tersebut sebelum dirinya bekerja sebagai sekuriti di Kawasan Jababeka. Ia nekat melakukan perampokan itu demi membayar utang pesta pernikahannya.
“Saya melakukan ini karena terlilit utang bekas biaya pernikahan dan saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ucap pelaku kepada awak media saat press conference di Aula Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).
Perampokan itu terjadi pada Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB ketika toko akan tutup. Pelaku disebut melakukan aksinya seorang diri dan sudah mengetahui seluk beluk toko. Ia pun berhasil menerobos masuk melalui pintu belakang dengan mengenakan topeng sambil membawa golok.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan usai berhasil masuk ke lokasi, pelaku bertemu dengan pemilik toko yakni NH (41). Ia langsung menodongkan sebilah goloknya dan mengancam akan membacok serta menyuruh korban memasukkan handphone.
Tersangka yang juga sudah mengetahui tempat korban biasanya menyimpan uang juga memerintahkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang ke kantong plastik.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengancam korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelas Yudha.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan perampokan itu ke Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) langsung melakukan olah TKP. Berbekal dari rekaman kamera CCTV, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di bilangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta,” kata Yudha.
Pelaku dijerat jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.
(Nin/Red)