Beranda Hukum Rampas Motor Warga, Matel Diciduk Anggota Polsek Ciruas

Rampas Motor Warga, Matel Diciduk Anggota Polsek Ciruas

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Polsek Ciruas menangkap kawanan mata elang (matel) yang kerap merampas kendaraan bermotor milik warga. Dalam penangkapan yang dilakukan Jumat (21/5/2021) dini hari, tim reserse gabungan berhasil mengamankan 3 orang matel, sedangkan 3 pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

Ketiga gerombolan matel yang diamankan Candra Ganda Wijaya (26) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabihi alias Tompel (40), warga Keluarahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan Syarif Hidayatullah alias Dayat (29) warga Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan para pelaku perampasan kendaraan bermotor ini merupakan pengembangan dari laporan Enong (33), warga Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

“Pelapor mengaku telah menjadi korban perampasan motor usai berbelanja keperluan lebaran di sebuah toko sepatu pada Selasa (11/5/2021) dan kejadian itu baru dilaporkan pada Kamis (20/52021). Beberapa jam setelah menerima laporan, tim reskrim Polsek Ciruas berhasil menemukan motor korban jenis Honda Beat yang sembunyikan pelaku di tempat penitipan motor,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat.

Tak berhenti disitu, kata Kapolres, meski telah menemukan motor korban, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Fitara Harianja kemudian melakukan pengejaran terhadap kawanan matel yang identitas telah dikantongi. Tak butuh waktu lama, dibantu personil Resmob Polres Serang dan Polda Banten berhasil mengamankan tersangka Chandra di rumahnya.

“Dari keterangan tersangka Chandra, petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu Tompel dan Syarif di rumah salah seorang tersangka di Kelurahan Penancangan,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui para tersangka matel ini kerap melakukan aksi perampasan ranmor bersama tiga rekan lainnya (DPO). Selain merampas motor milik Enong, kawanan matel ini juga melakukan perampasan motor Yamaha N Max milik Syaefudin, warga Sukamana, Kecamatan Tanara, Kabupeten Serang.

“Para pelaku merampas motor N Max saat korban mengendarai motor di jalan sekitar Kampung/Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (27/5/2021),” kata Kapolres seraya mengatakan pengejaran terhadap tiga pelaku DPO masih dilakukan anggotanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang menjadi korban perampasan motor agar segera melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Serang. “Segera lapor jika menjadi korban perampasan, kami pasti tindak lanjuti,” tandas mantan Kapolres Majalengka ini. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News