SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 10 kepala sekolah SD di Kota Serang sebagai saksi dalam perkara korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SDN Kesaud, Tb Samsudin bersama seorang mantan guru bernama Tb Iskandar dari SD lain.
Para kepala sekolah dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Serang untuk dimintai keterangan terkait penyaluran dana PIP ke sekolahnya masing-masing.
Saat ditanya JPU, para Kepsek mengatakan mereka mengetahui terkait dana PIP tersebut dari kedua terdakwa. Mereka mengaku pernah dikumpulkan sekitar bulan September 2020 silam. Di sana mereka mendapat penjelasan mengenai PIP. Terdakwa juga menyebut program khusus untuk sarana dan prasarana sekolah itu dikenakan potongan fee 40 dan 60 persen.
Beberapa kepsek mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut seharusnya disalurkan kepada siswa dan tidak boleh ada pemotongan sama sekali.
“(Kata para terdakwa) PIP aspirasi itu bukan untuk siswa tapi untuk sekolah. Informasinya ini tuh ada antara pihak pembawanya dengan sekolah. Itu dari 100 persen (dana pencairan) itu ada pemotongan 40 persen dan 60 persen, (yang) 40 untuk yang ngurusnya, lalu 60 persen untuk sekolah,” kata Kepsek SD Cangkring, Ade Sukawati.
Ade mengatakan sekolahnya menerima pencairan dana untuk 185 siswa sebesar Rp76 juta. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli laptop sekolah serta perbaikan MCK. Ia mengatakan saat menerima pencairan, uang langsung dipotong oleh terdakwa Tb Samsudin sebesar Rp30,7 juta.
“Nggak ada (disalurkan kepada siswa), kita kesulitan pengadaan laptop jadi kita (belikan) ke komputer terus kita perbaikan MCK karena sudah tidak layak dipakai,” imbuhnya.
Baca juga: Mantan Kepsek dan Guru SDN di Kota Serang Didakwa Korupsi PIP Rp1,3 Miliar
Penggunaan dana PIP untuk sarana prasarana sekolah juga dilakukan oleh Ecih, mantan Kepsek SD Terenggana. Ia mengaku uang PIP digunakan untuk membangun mushola karena tidak mengetahui seharusnya diberikan langsung kepada siswa. Sama seperti yang lain, dana yang diterima sekolahnya untuk 138 siswa sebesar Rp58 juta dipotong Rp23 juta oleh Tb Samsudin.
“Ada tanda bukti penyerahan (pemotongan dana). Saya alihkan (dana PIP) ke sarana prasarana membuat mushola karena di situ siswa-siswi kami membutuhkan ibadah. Gaada (yang disalurkan ke siswa),” kata Ecih.
Namun, ada juga sebagian Kepsek yang menyalurkan dana PIP untuk siswanya. Salah satunya Kepsek SD Seroja, Raden Yulianti. Dirinya mengaku menyalurkan seluruh dana PIP sebesar Rp48 juta yang cair untuk 112 siswanya. Bahkan, ia sempat melobi Tb Samsudin agar tidak terlalu banyak menyunat karena ada 8 siswa yang merupakan anak yatim sehingga hanya dipotong sebesar Rp17 juta.
Baca juga: Mantan Kepsek dan Guru SDN di Kota Serang Didakwa Korupsi PIP Rp1,3 Miliar
“Saya tidak gunakan untuk rehab sekolah (tapi) disalurkan semua ke siswa (dana) PIP-nya,” ujar Yulianti.
JPU Kejati, Subardi juga sempat memberitahu bahwa dana PIP yang para Kepsek itu terima mestinya masuk tanpa potongan kepada siswa. Bukan malah digunakan untuk pembangunan sarana prasarana sekolah.
“Hak siswa yang harusnya masuk ke siswa tapi tidak masuk ke siswa itu pelanggaran. Mestinya masing-masing siswa yang diajukan. Disalurkan ke pembangunan itu salah menurut peraturan perundang-undangan apalagi dengan adanya pemotongan. Mestinya bukan pakai nama siswa (jika bantuan untuk keperluan sekolah),” kata Subardi.
Beberapa kepsek juga mengatakan kalau beberapa sisa uang PIP telah ada yang dikembalikan ke penyidik Polda Banten. Sedangkan beberapa lainnya mengaku belum bisa mengganti uang tersebut.
(Dra/red)