Beranda Hukum Rakor dengan Inspektorat, KPK Soroti Penanganan Covid-19 di Banten

Rakor dengan Inspektorat, KPK Soroti Penanganan Covid-19 di Banten

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Selain membahas aset, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepala Inspektur se-Banten, tentang data penerima bantuan sosial dan temuan lapangan atas hasil audit Inspektorat Provinsi Banten dalam penanganan Covid-19.

Dari data BPKP terdapat sekitar 73,22 persen desa di wilayah Banten ditemukan data ganda penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Bansos APBD Provinsi.

Atas temuan tersebut, KPK mendorong untuk melakukan perbaikan basis data dan memastikan pemberian bansos berikutnya sudah menggunakan data yang baru.

“Sementara, terkait temuan pada pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong perbaikan proses pengadaannya dengan penekanan pada kewajaran harga,” kata Juru Bicara KPK Ivi Maryati melalui siaran tertulis kepada BantenNews.co.id, Jumat (24/7/2020).

KPK juga memberikan perhatian terkait rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel.

“Hasil pembahasan di antaranya supaya fokus bagaimana pengelolaan dan penanganan sampah dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga mampu mengatasi permasalahan sampah dengan berbagai alternatif terbaik,” ujarnya.

Sementara terkait Jamkesda, pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN. KPK merekomendasikan agar Pemkot Tangsel meneruskan integrasi Jamkesda dan JKN, dengan mempertimbangkan agar pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dengan prinsip kehati-hatian, yakni melakukan verifikasi dan validasi data penduduk untuk memastikan tidak adanya peserta ganda. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News